Asuransi atau pertangguhan adalah sebuah perjanjian antara pihak tertanggung dengan pihak penanggung, dimana pihak tertanggung harus membayar premi yang telah ditentukan oleh pihak penanggung atu perusahaan asuransi.
Berdasarkan pengertian diatas, bila dibandingkan dengan pengertian asuransi yang tercantum pada pasal 246 KUHD yaitu:
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak tentu"
Unsur-unsur dari pengertian asuransi adalah
- Asuransi adalah suatu perjanjian
- Premi merupakan pra-syarat perjanjian
- Penanggung akan memberikan pergantian kepada tertanggung
- Kemungkinan terjadinya peristiwa tak tertentu atau peristiwa yang tidak pasti
Asuransi sebagai suatu perjanjian atau perikatab sebagaimana perjanjian lainnya tunduk kepada hukum perikatan (the law contract)sebagaimana tercantum dalam Buku Ketiga KUHP tentang perikatan.
Untuk sahnya suatu perjanjian asuransi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Sepakat mereka mengikat dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Jadi dapat disimpulkan asuransi adalah sakah satu bentuk pengendalian resiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer resiko dari satu pihak ke pihak yang lainnya (perusahaan asuransi)
Terimakasih sudah membaca blog kami, silahkan tinggalkan komentar