Monday, November 3, 2014

Definisi Asuransi

Dalam pasal 246 KUHD disebutkan

"Asuransi dalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu."

Menurut Prof. Mehr dan Cammack

"Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung"

Menurut Prof. Mark R. Green

"Asuransi adalah suatu le,baga ekonomi yang bertujuan mengurangi resiko, denga jalan mengkobinasikan dalam suatu pengolahan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu"

Menurut C. Arthur William Jr dan Richard M. Heins

"Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang enanggung atau suatu persetujuan dengan mana dua tau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial"

Dalam pasal 247 KUHD merinci asuransi dalam 5 jenis yaitu

* Asuransi kebakaran

Asuransi kebakaran adalah segala macam barang dapat diasuransikan, yang penting adalah barang-barang didalam rumah anda harus mencatat atau menyatakannya secara tertulis didalam polis.

* Asuransi yang mengancam hasil-hasil pertanian disawah

Asuransi yang mengancam hasil-hasil pertanian disawah adalah untuk menggantikan kerugian petani mengenai hal-hal yang menyangkut pertanian atau untuk melindungi petani dari kegagalan panen.


* Asuransi jiwa

Asuransi jiwa memberikan jasa dalam penanggulan resiko yang dikaitkan dengan hidu atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan dan sifatnya jangka panjang (long term)

*Asuransi dilautan atau perbudakan

Asuransi dilautan adalah untuk menggantikan kerugian dalam pelaksanaan pelayaran melalui laut yang penuh ancaman bahaya dilaut. Asuransi perbudakan adalah untuk melindungi caon tenaga kerja yang bekerja diluar negeri yang sering menjadi korban perdangan orang diantara mereka ada yang dijual terutama perempuan atau meninggal disaat bekerja menjadi TKI.

* Asuransi pengangkutan darat dan sungai-sungai serta perairan pedalaman

Yaiyu untuk meminimaliskan kerusakan atau kerugian terhadap kargo yang diangkut didalamnya. Menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh suatu resiko dan sejak barang meninggalkan gudang sampai tiba digudang tujuan.

Dasar asuransi

Dasar dari suatu perjanjian asuransi adalah mengelakan suatu resiko dengan menyrahkan / membebankannya kepada orang lain. Yaitu:
1. Adanya pihak tertanggung (nasabah asuransi)
2. Adanya pihak penanggung (perusahaan asuransi)
3. Adanya perjanjian asuransi
4. Adanya pembayaran premi
5. Adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan (yang diderita oleh tertanggung)
6. Adanya suatu peristiwa yang tidak pasti terjadi





Terimakasih sudah membaca blog kami, silahkan tinggalkan komentar