Monday, October 27, 2014

Hukum asuransi dalam islam

Bagaimana hukum asuransi dalam islam? banyak ulama' yang memperdebatkan tentang hukum asuransi ini, sebagian menghalalkan dan sebagian lagi mengharamkan, dalam arti tidak semuanya halal, atau semuanya haram, tetapi dilihat secara lebih detail dan luas

PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN

1. Disimpulkan bahwa asuransi sama dengan judi.

Mengapa asuransi disamakan dengan judi,karena pada asuransi ada unsur yang tidak pasti,sepertina halnya judi, padahal judi diharamkan, sebagai mana yang telah disebutkan didalam alqur'an yang artinya

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi, katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya" (QS, Al Baqarah: 219)

"Hai  orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan". (QS. Al Maidah:90)

Karena sebagian dari para ulama' sepakat bahwa asuransi adalah judi, maka mereka pun mengharamkannya, sesuai dengan ayat Al Qur'an di atas.

2. Asuransi mengandung Riba

Sebagian ulama' menyimpulkan bahwa asuransi (konvensional) itu mengandung riba, Misalnya, uang hasil premi dari nasabah ternyata didepositokan dengan sistem riba dan pembungaan uang.

Padahal Riba diharamkan dalam islam sebagaimana firman Allah dalam Al Qur'an yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu oran-orang yang beriman."(QS. Albaqarah: 278)

Maka dengan asalasan tersebut ulama' sepakat mengharamkan asuransi (konvensional)

3. Asuransi mengandung unsur pemerasan

Para ulama juga menyimpulkan bahwa nasabah asuransi bila tidak bisa melanjutkan pembayaran, akan hilang premi yang sudah dibayarkan atau dikurangi. Inilah alasan mengapa asuransi mengandung unsur pemerasan.

4. Disimpulkan bahwa hidup dan mati manusia mendahului takdir Allah.

Kenapa asuransi dianggap mendahului takdir Allah, misal asuransi kecelakaan, atau kematian, dimana seharusnya seseorang telah melakukan kehati-hatian, tinggal bertawakal kepada Allah. Tidak perlu lagi menggantungkan diri kepada asuransi, kita kan tidak akan tahu, apakah kita akan mengalami kecelakaan atau kapan kita akan meninggal. Padal takdir manusia sudah ditentukan ALLAH sebagai mana yang telah disebutkan dalam Al Qur'an yang artinya:

"Dan memberi rejeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkannya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. "(QS. Ath-Thalaq:3)

Dan kami tiada membinasakan sesuatu negeripun, melainkan ada baginya ketentuan masa yang telah ditetapkan, (QS. Al Hijr: 4)

PENDAPAT YANG MEMPERBOLEHKAN

Beberapa pertimbangan mengapa asuransi diperbolehkan:

1. Dalam Al Qur'an sama sekali tidak menyebut hukum asuransi. Sehingga hukumnya tidak bisa diharamkan begitu saja. Karna semua perkara muamalat punya hukum dasar yang membolehkan, kecuali ada hal yang bertentangan denga isi Al Qur'an.

2. Karena pada kenyataannya sistem asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.

3. Asuransi telah nyata menyantuni korban kecelakaan atau kematian dalam banyak kasus, termasuk juga pada kerusakan atau kehilangan harta benda, sehingga secara darurat asuransi memang dibutuhkan.

Asuransi halal

Asuransi halal yaitu asuransi syariah, kenapa demikian? karena asuransi syariah mempunyai perbedaan dengan asuransi konvensional yaitu antara lain:

1. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah lainya yang sedang mengalami kesulitan. Sedang asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan asuransi)

2. Dana yang terkumpul diinvestasikan berdasarkan dengan sistem bagi hasil (mdharabah). Sedang pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.

3. Premi yang terkumpul diperlakukan sebagai tetap dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan usaha dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan mengelola dana tersebut.

4. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan sebagai pengawas managemen, produk serta kebijakan investasi supaya tetap sejalan dengan hukum islam, sedang di asuransi konvensional tidak ada.

Terimakasih sudah membaca blog kami, silahkan tinggalkan komentar