Saturday, November 1, 2014

Hukum Asuransi

Hukum Asuransi Menurut Undang-Undang yang ada di Indonesia.


1. Undang-undan nomor 2 tahun 1992

"Asuransi atau pertanggungan adalah erjanjian antara 2 (dua) belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untk memberikan penggantian kepada tertanggung karena  kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untu memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggngkan".

Ketentuan pasal 1 akngak (1) Undang-undang nomor 2 tahun 1992 ini mencakup 2 (dua) jenis asuransi, yaitu:

      A. Asuransi kerugian

"Untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tertanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita oleh tertanggung"

     B. Asuransi jumlah yang meliputu asuransi jiwa dan asuransi sosial

"Untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan"

2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)

Dalam KUHD asuransi jiwa diatur dalam buku 1 bab x pasal 302. pasal 308 KUHD. Jadi hanya 7 pasal. Akan tetapi tidak 1 pasalpun yang memuat rumusan definisi asuransi jiwa. Dengan demikian sudah tepat jika definisi asuransi dalam pasal1 angka (1) Undang-undang nomor 2 tahun 1992 dijadikan titik tolak pembahasan dan ini ada hubungannya dengan ketentuan pasal 302 dan pasal 303 KUHD yang memperbolehkan orang mengangsuransikan jiwanya.

Pasal 302 KUHD
"Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian"

Pasal 303 KUHD
"Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tana diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya"

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, jelaslah bahwa setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan orang ke tiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam  perjanjian.

Dari penjelasan diatas sudah jelaskan bagaimana hukum asuransi dalam undang-undang

Terimakasih sudah membaca blog kami, silahkan tinggalkan komentar