Saturday, November 1, 2014

Pengertian Polis Asuransi

Dalam asuransi kita sering mendengar kata polis asuransi, apa sebenarnya pilis angsuransi tersebut. Polis asuransi adalah Suatu kontrak yang menguraikan kewajiban perusahaan asuransi kepada pihak yeng membayar premi, yang dikenal sebagi pemegang kebijakan, ada banyak jenis asuransi, misalnya asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi mobil, asuransi properti dan lainnya. Tidak peduli jenis asuransinya, polis asuransi biasanya terdiri dari enam bagian yaitu : deklarasi, daftar item tertutup, pengecualian, kondisi dan dukungan.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan nomor 422 tahun 2003, polis asuransi adalah polis atau perjanjian asuransi, atau dengan nama apapun, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, termasuk tanda bukti kepesertaan asuransi bagi pertanggungan kumpulan, antara pihak penanggung dan pihak pemegang polis atau tertanggung.

Menurut KMK no 422 tahun 2003 dalam pasal 8 mensyaratkan perusahaan asuransi bahwa polis harus memuat sekurang-kurangnya ketentuan sebagai berikut:

1. Saat berlakunya pertanggungan

2. Uraian manfaat yang diperjanjikan

3. Cara pembayaran premi

4. Tenggang waktu (grace period) pembayaran premi

5. Kurs yang digunakan untuk polis asuransi dengan mata uang asing apabila pembayaran premi dan manfaat dikaitkan dengan mata uang rupiah

6. Waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran premi

7.  Kebijakan perusahaan yang ditetapkan apabila pembayaran premi dilakukan melewati tenggang waktu yang disepakati

8. Periode dimana pihak perusahaan tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi (incontestable period)

9. Tabel nilai tunai, bagi polis asurasnsi jiwa yang mengandung nilai tunai

10.  perhitungan dividen polis atau sejenis, bagi polis asuransi jiwa yang menjanjikan dividen polis atau yang sejenis

11. Penghentian pertanggungan, baik dari pihak penanggung maupun dari pihak pemegang polis, termasuk syarat dan penyebabnya

12. Syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang diperlukan dalam mengajukan klaim

13. Pemilihan tempat penyelesaian perselisihan

14. Bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadinya sengketa atau beda pendapat untuk polis asuransi yang dicetak dalam 2 bahasa atau lebih.

Dari pengertian diatas, gimana sobat sudah taukan apa pengerian polis, semoga artikel ini bermanfaat bagi sobat.

Terimakasih sudah membaca blog kami, silahkan tinggalkan komentar