Tuesday, October 28, 2014

Premi asuransi

Di dunia asuransi kita sering mendengar kata premi, polis dan kawan-kawannya, terus apasih sebenarnya pengertiannya? Mari kita bahas satu persatu.

Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikut sertaannya diasuransi. Besarnya premi atas keikut sertaannya di asuransi yang harus dibayarkan ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.

Polis asuransi adalah suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsesual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pda akta yang dibuat secara tertulis dinamakan "polis". Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis.

Klaim asuransi adalah sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian. Klaim asuransi yang diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui.

Penanggung menurut asuransi jiwa adalah yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan asuransi jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik negara

Tertangguh adalah seseorang yang memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi, baik milik swasta ataupun milik negara.

Underwriting menurut pengertian asuransi jiwa adalah proses penaksiran mortalitas atau morbiditas calon tertanggung untuk menetapkan apakah akan menerima atau menolak calon peserta dan menetapkan klasifikasi peserta. Mortalitas adalah jumlah kejadian meninggal relatif di antara kelompok orang tertentu, sedang Morbiditas adalah jumlah kejadian relative sakit atau penyakit diantara kelompok orang tertentu.

Itulah sedikit istilah dan pengertian dalam asuransi semoga bermanfaat.



Terimakasih sudah membaca blog kami, silahkan tinggalkan komentar