Sunday, October 26, 2014

Asuransi Syariah

Asuransi Syariah, apa itu asuransi syariah? 

Asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai sengan syariah.

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para pelakunya (perusahaan asuransi) memberikan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar kerugian atau kerusakan, jika terjadi musibah yang dialami oleh pelaku lainnya (nasabah). Peranan perusahaan ini hanya sebatas pengelolaan operasional asuransi dan investasi dari dana yang diterima.

Asuransi syariah disebut juga asuransi TA'AWUN yang artinya tolong menolong atau saling membantu. Oleh karena itu dapat diartikan asuransi adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami nasabah. Prinsip ini sesuai dengan Alqur'an  surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya:

" Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"

Asuransi yang biasa digunakan digunakan oleh masyarakat (konvensional) bukan merupakan asuransi yang dulu dikenal oleh para ahli fiqih, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukumnya.

Terjadi perbedaan pendapat ulama' tentang asuransi non syariah (konvensional) yang disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihat mereka. Alasannya antara lain:

1. Pada transaksi asuransi konvensional jahalah (ketidak tahuan) dan ghoror (ketidak kepastiaan), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.

2. Di  dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang membeli polis asuransi  membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya, jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uag yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung riba, baik riba fald dan riba nasi'ah.

3. Asuransi termasuk jenis perjudian (masysir), karena salah satu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan  harta yang lebih banyak dengan cara ntung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak ia tidak akan mendapatkan apapun.

Dari ketiga penjelasan diatas, dapat dikatakan bahwa asuransi konvensional yang kita kenal selama ini, belum sesuai dengan transaksi yang ada dalam ilmu fiqh islam, asuransi syariah dengan prinsip ta'awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terahir.

Asuransi syariah dengan perjanjian awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana  dan premi ansuran yang terkumpul akan dikelola secara provesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.

Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut nantinya akan dipergunakan untuk menghadai dan mengantisipasi terjadinya musibah/ bencana/ klaim yang terjadi antara nasabah asuransi. Melalui asuransi syariah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip yangs sesuai ilmu fiqh islam.

Ada beberapa perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional, yaitu:

1. Asuransi syariah mempunyai Dewan  Pengawas Syariah (DPS) dari MUI yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengeolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ada di asuransi konvensional.

2. Akad yang dilaksanakan di asuransi syariah berdasarkan tolong menolong, sedang di asuransi mkonvensional berdasarkan jual beli.

3. Investasi dana pada asuransi syariah berdasarka WAKALLAH BIL UJRAH dan terbebas dari riba. Sedangkan di asuransi konvensional  memakai bunga/riba sebagai bagian penempatan investasinya.

4. Kepemililkan dana pada asuransi syariah merupakan hak nasabah, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah ntuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul seluruhnya adalah hak perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasunya.

5. Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana kebajikan seluruh nasabah yang sejak awal telah diiklaskan bahwa ada penyisihan dana  yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong diantara nasabah yang terjadi musibah. Sedangkan di asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari rekening dana perusahaan.

6. Pembagian keuntungan pada asuransi syariah  dibagi antara perusahaan dengan nasabah sesuai prinsip bagi hasil denga  proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.


Terimakasih sudah membaca blog kami, silahkan tinggalkan komentar