Saturday, October 25, 2014

Pengertian Asuransi

Pengertian devinisi.

Asuransi berasal dari kata insurance yang artinya pertanggungan. Asuransi merupakan perjanjian antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Pihak penanggung atau perusahaan asuransi bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang  setelah tertanggung atau nasabah menyepakati pembeyaran uang yang disebut premi. Premi adalah uang yang dikeluarkan oleh nasabah sebagai imbalan kepada penanggung atau perusahaan.

Secara formal, dalam undang0undang, asuransi diartikan sebagai perjanjian antara kedua belah pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikat diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantina kepada tertanggung karena kerugiannya, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang akan timbul dari peristiwa yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya yang dipertanggungkan.

Berdasarkan KUHP Asuransi diartikan sebagai suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Syarat-syarat perjanjian asuransi serta hak dan kewajiaban kedua belah pihak tertuang dalam sebuah polis asuransi. Contoh asuransi diantaranya adalah asuransi jiwa, kecelakaan, kesehatan dan kebakaran.

Pihak yang menyalurkan resiko disebut sebagai "Tertanggung", ini adalah nasabah atau masyarakat yang melimpahkan atau mentransfer resiko yang akan diterimanya, sedang pihak yang menerima resiko disebut sebagai "Penanggung" adalah perusahaan asuransi yang menanggung atau mengganti kerugian dari pihak nasabah.

Fungsi dan tujuan asuransi

Fungsi asuransi adalah sebagai mekanisme pengalihan resiko atau risk transfer mechanism, yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak yaitu tertanggung kepada pihak lain yaitu penanggung. Pengalihan resiko ini tidak berati menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan fasilitas pengamanan keuangan serta ketenangan bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, maka tertanggung wajib membayarkan premi dalam jumlah yang relatif kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin akan dialaminya.

Prisip dasar asuransi

Prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh lembaga atau perusahaan yang bergerak di bisnis asuransi adalah:

1. Insurable interest adalah hak untuk mengansuransikan, yang timbul  dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

2. Utmost good faith adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material atau material fact mengenai sesuatu yang akan diasuransikan  baik diminta maupun tidak. Artinya adalah si  penanggung harus jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

3. Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang menimbulkan rangkaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

4. Indemnity adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upaya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.

5. Subrogation adalah pengalihan hak tuntu dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

6. Contribution adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Terimakasih sudah membaca blog kami, silahkan tinggalkan komentar